PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026.
Penerapan PJJ dilakukan menyusul kondisi kabut asap di sejumlah wilayah Kalteng yang semakin tebal. Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara berada pada tingkat sangat tidak sehat hingga berbahaya sehingga dinilai berisiko terhadap kesehatan, khususnya gangguan pernapasan.
Dalam surat edaran tersebut, PJJ atau pembelajaran daring mulai dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 dan mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan masing-masing satuan pendidikan. Guru tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing.
Untuk durasinya, kegiatan PJJ dimulai pukul 08.00 WIB dengan ketentuan satu jam pelajaran berlangsung selama 30 menit. Khusus SMK, kegiatan praktik pada mata pelajaran kejuruan untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori.
Sementara bagi Sekolah Khusus (SKh), pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi dan jenis ketunaan peserta didik. Metode yang digunakan dapat berupa pembelajaran daring maupun luring sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga meminta orang tua atau wali peserta didik melakukan pengawasan selama PJJ berlangsung. Peserta didik diimbau tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih berisiko.
Selain pembelajaran, guru bimbingan konseling maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring apabila diperlukan. Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah juga diminta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan serta melaporkan perkembangannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing.
Pemprov Kalteng menetapkan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada sekolah yang terdampak asap dilakukan setiap tiga hari. Kebijakan tersebut memungkinkan penyesuaian proses pembelajaran berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekolah dan mengaktifkan pengamanan aset, termasuk bangunan, sarana prasarana, serta perangkat digital selama kegiatan pembelajaran dilakukan dari jarak jauh.
Apabila kondisi kabut asap telah membaik, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan secara normal. Setiap kepala sekolah juga diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikannya melalui platform Kelas Digital Huma Betang. (daw)


