Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas informasi terkait temuan beras oplosan yang mencuat di tengah masyarakat. Dari total 20 merek beras yang menjadi daftar sampel, delapan merek telah diuji laboratorium, dan lima di antaranya menunjukkan tidak sesuai standar atau terindikasi oplosan.
Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi teknis lainnya.
“Kami sampaikan bahwa dari 20 merek yang diambil sampel, delapan kami uji, dan hasilnya lima produk ditemukan oplosan,” ujar Norhani, Senin (21/7/2025) di Palangka Raya.
Ia menjelaskan bahwa istilah “oplosan” dalam konteks beras adalah pencampuran beras premium dengan kualitas medium, namun tetap dijual dengan label dan harga premium. Praktik ini merugikan konsumen karena menurunkan mutu produk tanpa penyesuaian harga.
“Banyak masyarakat mengira oplosan itu seperti oplosan minuman keras. Padahal maksudnya di sini adalah pencampuran mutu. Mutunya turun, tapi tetap dijual sebagai premium,” jelasnya.
Norhani mengungkapkan, dari lima merek yang terbukti tidak sesuai mutu, salah satu di antaranya bahkan nyaris tidak layak konsumsi. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan merek spesifik karena kasus masih dalam proses dan koordinasi lintas instansi.
“Semua data sudah kami serahkan ke Polda Kalteng. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi,” tambahnya.
Disperindag juga menegaskan pihaknya menginstruksikan distributor untuk menarik produk dari pasaran dan seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai prosedur resmi. Pemerintah meminta masyarakat tidak panik, dan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah provinsi.
“Kami ingin menjaga agar informasi ini tidak menimbulkan kepanikan. Karena itu, rilis resmi hanya dikeluarkan oleh pemerintah,” pungkas Norhani.
Pemerintah Provinsi Kalteng menyatakan komitmennya untuk mengawal peredaran bahan pokok di pasaran dan memastikan perlindungan terhadap konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan. (daw)


