Palangka Raya, Kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, CSR, dan pajak daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perkebunan dan kehutanan, Senin (20/10/2025).
“Kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai dari peringatan, evaluasi izin, sampai rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegas Agustiar.
Dari seluruh perusahaan yang diundang, lima tidak hadir—dua berasal dari Barito Timur dan tiga dari Barito Utara. Mereka akan dipanggil ulang untuk klarifikasi dan pemeriksaan kepatuhan, termasuk dokumen AMDAL, pelaksanaan CSR, dan penggunaan tenaga kerja lokal.
Langkah ini diambil untuk mencegah kebocoran PAD akibat lemahnya kepatuhan perusahaan. Sektor perkebunan dan kehutanan selama ini menjadi penyumbang besar PAD, namun juga menyimpan potensi pelanggaran sosial dan fiskal.
Agustiar menegaskan, ketegasan pemerintah bukan untuk menekan investasi, melainkan memastikan dunia usaha berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak ingin perusahaan hanya datang mengambil hasil bumi tanpa memberi manfaat,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran pajak alat berat dan penggunaan lahan tanpa izin. Pemerintah membuka ruang dialog bagi perusahaan yang ingin memperbaiki kepatuhannya sebelum dikenai sanksi hukum.
“Langkah ini penting agar Kalimantan Tengah tidak menjadi surga investasi yang tanpa tanggung jawab. Pembangunan ekonomi harus selaras dengan keadilan sosial dan kedaulatan daerah,” tutup Agustiar. (Daw).


