Kejati Kalteng Hentikan Penuntutan Kasus di Kotim Lewat Restorative Justice

Palangka Raya, Kantamedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengumumkan penghentian penuntutan perkara pidana di Kotawaringin Timur melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana setelah ekspos virtual pada Selasa, (30/9/2025). 

Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial DZ, yang sebelumnya terjerat perkara penganiayaan terhadap mantan istrinya. Peristiwa terjadi pada 10 Juli 2025 di Sampit, berawal dari teguran melalui pesan WhatsApp hingga berujung pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami memar dan benjol di bagian kepala serta leher.

Meski terdapat bukti visum yang menguatkan, perkara dihentikan lantaran memenuhi syarat restorative justice: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian dengan korban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyebut keputusan ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak selalu ditempuh lewat jalur pemidanaan formal. “Langkah ini sejalan dengan upaya Kejaksaan mendekatkan diri kepada masyarakat, memberi ruang penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya ke JAMPIDUM serta Kejati Kalteng.

Dengan langkah ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, mengutamakan pemulihan hubungan sosial, serta memberikan ruang penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. (Daw).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia