Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Tengah untuk menata ulang tata kelola perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebocoran keuangan negara dan memperkuat transparansi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III, Maruli Tua, menyatakan pembenahan perizinan menjadi pintu masuk utama dalam perbaikan sistem pengawasan pertambangan. “Masih banyak aktivitas pertambangan yang belum berizin, sehingga pemerintah daerah ragu memungut pajaknya. Di situlah potensi kebocoran pendapatan negara terjadi,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
KPK telah berkoordinasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah untuk menilai tata kelola dari enam aspek penting, yakni tata ruang, lingkungan hidup, pertambangan, pengawasan dan penertiban, pengadaan barang dan jasa, serta pendapatan daerah. “Pendekatannya tidak bisa sektoral, harus komprehensif karena tujuannya pencegahan korupsi,” tegas Maruli.
Ia menilai Kalimantan Tengah memiliki tantangan tersendiri. Luas wilayah dan banyaknya aktivitas galian membuat pengawasan sulit dilakukan tanpa basis data yang akurat. Karena itu, KPK meminta daerah segera melakukan rekonsiliasi data perizinan yang mencakup nama perusahaan, lokasi tambang, koordinat, dan kapasitas produksi.
KPK juga mendorong pembentukan Tim Terpadu Penataan MBLB melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah. Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam sinkronisasi data, pengawasan izin, dan optimalisasi pajak daerah. “KPK akan memantau langsung prosesnya agar seluruh pemangku kepentingan bekerja bersama,” ujar Maruli.
Ia menambahkan, pencegahan kebocoran tidak hanya soal izin, tetapi juga menyangkut kesadaran semua pihak untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. (Daw).



