KPK Wajibkan Verifikasi Material Tambang Proyek Pemerintah

Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam penggunaan material tambang untuk proyek pembangunan. Penggunaan pasir, batu, atau material lain dari tambang ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Kepala Satgas Korsupgah Wilayah III, Maruli Tua, menegaskan pasal tersebut memuat ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan material tambang dari pelaku tidak berizin. “Artinya, pemerintah daerah yang membeli material dari tambang ilegal untuk proyek konstruksi bisa ikut terjerat risiko hukum,” ujarnya, Rabu (22/10).

Untuk mencegah hal tersebut, KPK mendorong penerapan MBLB Clearance sebagai syarat wajib dalam dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Kami ingin penegasan administratif ini menjadi budaya hukum, pasir dan batu yang dipakai harus berasal dari sumber yang legal,” katanya.

Maruli menyarankan agar pemerintah daerah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait MBLB Clearance, sehingga setiap proyek memiliki catatan legalitas material yang digunakan. “PPK dan pejabat pengadaan harus melakukan verifikasi atas dokumen MBLB Clearance, ini bukan formalitas tapi bagian dari pencegahan korupsi dan penyelamatan keuangan daerah,” jelasnya.

KPK juga telah bersurat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperluas penerapan mekanisme ini secara nasional, termasuk pada proyek-proyek APBN. “Jadi nanti tidak hanya di daerah, tetapi juga proyek pusat wajib memastikan sumber materialnya legal,” tambah Maruli.

Ia menyebut kebijakan ini memiliki dua dampak positif sekaligus: menekan praktik tambang ilegal dan memperkuat kontribusi pajak daerah. “Kalau semua proyek menggunakan material legal, otomatis penambang akan terdorong mengurus izin, dan PAD dari sektor MBLB juga meningkat,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Maruli, merupakan bagian dari strategi pencegahan sistemik KPK agar tata kelola pertambangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan. (Daw).

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes