Palangka Raya, Kantamedia.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini dikelola tanpa izin sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Penertiban dilakukan Kamis (22/1/2026) sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ketua Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut penguasaan kembali dilakukan setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan dicabut sejak 2017. “Satgas secara resmi telah mengambil alih lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714K/30/2017 lantaran izin perusahaan dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, hasil audit Satgas menemukan PT AKT masih melakukan aktivitas pertambangan hingga Desember 2025 tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran perizinan, Satgas juga menemukan potensi kewajiban denda administratif. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K-KMB-01/2025, nilai denda diperkirakan mencapai Rp4,24 triliun atau sekitar Rp354 juta per hektare.
Barita menegaskan, Satgas masih berada pada tahap awal berupa penguasaan lahan, inventarisasi aset, dan verifikasi lapangan. “Tahapan ini menjadi dasar untuk langkah lanjutan, termasuk penagihan denda dan kemungkinan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” katanya.
Ke depan, lahan yang telah dikuasai negara akan dikelola sesuai peruntukannya. Untuk sektor pertambangan, kawasan akan diserahkan kepada BUMN holding pertambangan, sementara sektor lain dapat dikelola BUMN terkait. Satgas PKH menegaskan komitmennya memperkuat hak negara atas kawasan hutan dan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi. (Daw)



