MBLB Clearance Disiapkan Sebagai Prasyarat PBJP 

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menyiapkan sistem MBLB Clearance sebagai prasyarat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Mekanisme ini bertujuan memastikan material konstruksi proyek pemerintah hanya berasal dari tambang legal dan berizin.

Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, menjelaskan sistem tersebut merupakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperbaiki tata kelola sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB). “Pihak KPK menekankan agar MBLB Clearance disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, sehingga bahan baku seperti pasir dan batu digunakan hanya dari penyedia berizin,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Eko menyebut sistem ini akan diintegrasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Biro PBJ Provinsi Kalteng. Seluruh tahapan proyek fisik pemerintah akan terekam dalam sistem elektronik, termasuk asal-usul bahan material. “Ini bukan sekadar tertib administrasi, tapi bagian dari upaya membangun ekosistem pertambangan yang sehat dan transparan,” katanya.

Selain menertibkan jalur bahan baku, MBLB Clearance diharapkan menjadi instrumen akuntabilitas publik. Material yang terverifikasi akan mempermudah proses audit dan mencegah penggunaan bahan ilegal. “Kalau bahan bakunya jelas dan penyedianya berizin, Inspektorat dan BPKP bisa mengaudit dengan cepat tanpa hambatan,” tambahnya.

Koordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas ESDM dan Satpol PP juga akan diperkuat agar pengawasan berjalan hingga ke lapangan. “Pengawasan tidak hanya berhenti di meja administrasi, tapi juga mencakup aktivitas distribusi bahan tambang. Kita ingin pastikan manfaatnya ganda: PAD meningkat dan praktik tambang ilegal menurun,” tegas Eko.

Kebijakan ini sejalan dengan program Korsupgah 3.3 KPK RI yang tengah berlangsung di Kalimantan Tengah. Kegiatan supervisi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan bupati/wali kota serta perangkat daerah teknis yang menangani pajak, perizinan, dan pengadaan. (Daw).

 

Bagikan berita ini