Palangka Raya, Kantamedia.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Seruyan, menegaskan kompleksitas persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah. Dalam Rapat Koordinasi Pertanahan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Aula Jayang Tingang, Kamis (11/12/2025), para kepala daerah menyoroti tumpang tindih lahan, penyelesaian plasma yang tidak kunjung tuntas, hingga desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan.
Menanggapi berbagai persoalan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa mediasi merupakan jalan utama yang harus ditempuh. “Kalau konflik tanah dibawa ke pengadilan, saya jamin 18–20 tahun pun tidak akan selesai,” ujarnya. Ia menilai jalur pidana maupun perdata hanya menghabiskan waktu tanpa menyentuh akar masalah.
Menurut Nusron, pendekatan non-litigasi jauh lebih efektif. “Kalau mau menyelesaikan masalah, harus duduk bersama, harus ada jalan tengah. Itulah satu-satunya cara,” tegasnya. Meski begitu, ia mengakui banyak kasus sengketa telah berlarut bertahun-tahun.
Ia juga mengkritik praktik mediasi yang selama ini dianggap hanya menjadi formalitas tanpa hasil. Nusron menekankan pentingnya menghadirkan pemilik perusahaan secara langsung, bukan hanya manajemen. “Kalau hanya manajemen, jawabannya selalu: ‘Saya tidak punya wewenang’, ‘Tunggu bos’. Akhirnya tidak pernah selesai,” katanya.
Di tengah desakan kepala daerah agar pemerintah pusat lebih tegas, Nusron menyatakan opsi pembatalan izin dapat dilakukan jika terbukti bermasalah. “Kalau memang bukan haknya, ya tidak boleh. Kita batalkan dan kembalikan ke negara,” ujarnya. Namun ia mengakui pelaksanaan teknis pembatalan izin masih menjadi tantangan tersendiri.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah meminta kepastian hukum yang lebih kuat dan langkah konkret pemerintah pusat, terutama terkait tumpang tindih HGU, klaim adat, dan batas kawasan hutan yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Hingga saat ini, penyelesaian struktural dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan. Menteri ATR/BPN kembali menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi garis kebijakan utama, meskipun daerah berharap adanya langkah yang lebih tegas dan operasional. (Daw).



