Pemprov Kalteng dan KPK Tertibkan Tambang Ilegal

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan menindaklanjuti maraknya aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin yang dinilai merugikan daerah dari sisi pendapatan. Penertiban akan melibatkan Inspektorat, Satpol PP, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan pendataan dan verifikasi lapangan tengah dilakukan oleh Dinas ESDM sebagai tindak lanjut surat KPK tertanggal 3 September 2025. “Kita sedang melakukan rekapitulasi bersama kabupaten/kota. KPK meminta semua daerah memastikan tidak ada lagi tambang yang beroperasi tanpa izin,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Data sementara mencatat sekitar 406 titik tambang MBLB di Kalimantan Tengah, namun sebagian besar belum berizin. Eko menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kepatuhan administrasi pelaku usaha. “Masih ada yang belum tertib melapor dan belum mengurus izin. Kalau dibiarkan, potensi PAD dari sektor ini bisa hilang begitu saja,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Satpol PP dan dinas teknis untuk inspeksi lapangan dan penegakan aturan. “Selain pendataan, kita akan dorong tindakan konkret di lapangan. Kalau ada yang tidak berizin, akan ditertibkan sesuai ketentuan,” tegas Eko.

Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi fiskal bagi perusahaan pelanggar, termasuk potensi pajak yang seharusnya disetor. “Masih menjadi perdebatan apakah aktivitas tanpa izin bisa dikenai pajak. Tapi prinsipnya, yang beroperasi tanpa izin akan kami hentikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Inspektorat menilai pembenahan tata kelola MBLB sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Tambang galian C seperti pasir dan batu banyak digunakan untuk proyek infrastruktur di berbagai kabupaten.

“Kita ingin mengakhiri paradigma tambang liar yang justru merugikan masyarakat. Sekarang saatnya semua perusahaan tunduk pada regulasi. Kalau mau berusaha di Kalteng, ya harus berkontribusi bagi daerah ini,” pungkas Eko. (Daw).

Bagikan berita ini