Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah pusat menaikkan plafon pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM dari maksimal Rp500 juta menjadi Rp1 miliar mulai 2026. Kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi UMKM Kalimantan Tengah untuk memperkuat permodalan dan memperbesar skala usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmawati, menjelaskan kenaikan plafon KUR disertai bunga tetap 6 persen dan tanpa pembatasan pengajuan berulang, selama persyaratan usaha terpenuhi. Namun, regulasi baru ini berdampak pada klasifikasi UMKM di daerah. “Banyak usaha di Kalteng justru turun klasifikasi menjadi mikro karena aturan omzet dan jumlah tenaga kerja yang cukup ketat. Jadi bukan tidak berkembang, tapi secara administrasi belum memenuhi syarat naik kelas,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Meski sebagian UMKM turun klasifikasi, Rahmawati menegaskan dari sisi produksi terjadi peningkatan. Produk UMKM Kalteng kini menembus pasar nasional hingga internasional, termasuk komoditas unggulan bawang dayak yang sudah dipasarkan ke puluhan negara.
Saat ini terdapat sekitar 164 ribu UMKM di Kalimantan Tengah yang harus didampingi pemerintah daerah, baik dalam penguatan produksi, pemasaran, maupun akses pembiayaan. Pendampingan diarahkan agar UMKM tidak hanya bertahan secara lokal, tetapi mampu bersaing di level lebih luas.
Untuk 2025, Kementerian UMKM mengalokasikan sekitar 38 ribu pembiayaan KUR di Kalimantan Tengah melalui Bank Himbara dengan total nilai Rp2,83 triliun. Pemprov bersama perbankan menekankan pentingnya penyaluran tepat sasaran, khususnya bagi pelaku usaha produktif yang belum tersentuh permodalan. “Kami terus berkoordinasi dengan bank agar KUR benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang membutuhkan dan siap berkembang,” tambah Rahmawati.
Ia berharap kebijakan kenaikan plafon KUR dapat dimanfaatkan optimal oleh UMKM Kalteng untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing produk daerah. (Daw).



