Status Tanggap Darurat Karhutla Kalteng Diperpanjang 30 Hari

Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 30 hari ke depan. Perpanjangan ini diputuskan menyusul kondisi kabut asap yang hingga kini masih menyelimuti sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

“Untuk tanggap darurat pasti diperpanjang ya,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa malam (29/9/2026).

Agustiar menjelaskan, keputusan memperpanjang status darurat karhutla Kalteng diambil lantaran kondisi udara di lapangan masih diselimuti kabut asap. Menurutnya, situasi tersebut menjadi pertimbangan utama sehingga masa tanggap darurat tidak bisa dihentikan begitu saja meski batas waktu sebelumnya telah habis.

“Sampai 30 hari ke depan. Masanya kan habis hari ini. Melihat situasi kabut asap begini, makanya kami perpanjang ya,” katanya.

Selain soal perpanjangan status, Agustiar turut menyinggung penggunaan anggaran penanganan karhutla yang menurutnya telah berjalan sejak awal. Ia menyebut, transparansi penyerapan anggaran kini dapat dipantau publik secara digital melalui internet.

“Anggaran sudah berjalan tadi ya, untuk penyerapannya sekarang zaman digital ya. Dilihat saja, internet kelihatan saja,” ujarnya.

Sebelum diperpanjang, status tanggap darurat karhutla di Kalimantan Tengah sejatinya telah ditetapkan lebih dulu selama 30 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Penetapan status tanggap darurat itu sendiri merupakan kelanjutan dari status siaga darurat karhutla yang sebelumnya diberlakukan melalui Surat Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026.

Data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng periode 1 Januari hingga 29 September 2026 mencatat sebanyak 192.217 titik hotspot, berdasarkan hasil pemantauan HS BRIN dan Sipongi.

Sementara itu, berdasarkan laporan lapangan yang dihimpun dari kabupaten dan kota kepada Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi Kalteng, luas area yang terbakar akibat karhutla Kalteng mencapai 15.075,71 hektare.

Adapun berdasarkan citra satelit Landsat 8 OLI/TIRS yang diolah melalui Sipongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas area terbakar di Kalimantan Tengah tercatat sebesar 7.634 hektare. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *