Kantamedia.com – Otoritas Iran dilaporkan segera melaksanakan vonis hukuman mati terhadap empat warga sipil yang terlibat dalam gelombang protes besar awal tahun ini. Salah satu terpidana, Bita Hemmati, mencatat sejarah kelam sebagai tahanan perempuan pertama yang terancam hukum gantung dalam rangkaian demonstrasi antipemerintah tersebut.
Selain Bita, Pengadilan Revolusi Teheran juga menjatuhkan hukuman serupa kepada suaminya, Mohammadreza Majidi-Asl, serta dua tetangga mereka, Behrouz dan Kourosh Zamaninejad.
Keempatnya ditangkap pasca-aksi massa yang melumpuhkan berbagai kota pada Januari 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya represif pemerintah dalam meredam ketidakpuasan publik yang telah meletus sejak akhir Desember 2025.
Dakwaan Konspirasi dan Keamanan Nasional
Hakim Iman Afshari, yang memimpin persidangan, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindakan operasional demi kepentingan Amerika Serikat. Mereka didakwa atas tuduhan berlapis, mulai dari konspirasi melawan keamanan nasional hingga penggunaan bahan peledak saat aksi demonstrasi pada 8-9 Januari lalu.
“Para terdakwa dinilai bekerja sama dengan kelompok musuh asing untuk mengganggu stabilitas negara,” tulis laporan Human Rights Activists News Agency (HRANA). Selain vonis mati, pengadilan juga memutuskan penyitaan seluruh aset pribadi milik para terpidana.
Kritik Atas Proses Peradilan
Keputusan ini memicu kecaman keras dari organisasi hak asasi manusia internasional. Sejumlah aktivis menduga adanya pelanggaran prosedur hukum yang serius, termasuk tekanan fisik dan psikis selama masa interogasi.
Keluarga terpidana mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara serempak di kediaman mereka di Teheran tanpa proses klarifikasi yang transparan. Banyak pihak mengkhawatirkan penggunaan hukum mati ini hanya sebagai alat politik untuk membungkam kritik di tengah isolasi internet dan laporan jatuhnya ribuan korban jiwa selama penindakan demonstrasi.
Hingga saat ini, komunitas global terus mendesak Teheran untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan memberikan akses peradilan yang adil bagi Bita Hemmati serta rekan-rekannya sebelum eksekusi dilaksanakan. (*/pri)


