Warga Kobar Tempuh Jalur Hukum

Diduga Jadi Korban Rentenir Berkedok Arisan

Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan ke Polres Kotawaringin Barat.

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 Januari 2026 lalu, menyusul persoalan arisan yang diikutinya sejak 2023 dan berujung pada dugaan penyitaan aset.

Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 5 Januari 2026, permasalahan bermula pada Januari 2023 ketika R mengikuti arisan bulanan yang dikelola seorang perempuan berinisial N.

Dalam arisan tersebut, ia mendaftarkan 10 nama dengan setoran Rp300 ribu per nama, sehingga total kewajiban pembayaran mencapai Rp3 juta setiap bulan. Pada April 2024, R mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak pembayaran selama lima bulan hingga Agustus 2024.

Menurut pengakuannya, pada Agustus 2024 ia diminta melunasi pokok dan denda dengan total mencapai Rp40 juta. R mengaku telah berupaya memenuhi tuntutan tersebut dengan melakukan pembayaran bertahap hingga puluhan juta rupiah.

Namun, ia menyebut denda tetap dihitung berjalan dan jumlah kewajiban terus bertambah. Pada Februari 2025, total yang ditagihkan disebut telah mencapai Rp73 juta.

Karena tidak lagi memiliki kemampuan membayar, R mengaku menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan.

Belakangan, ia menyebut lahan tersebut beralih kepemilikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pihak pengelola arisan. Akibat peristiwa tersebut, ia memperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp61 juta.

“Saya ikut arisan untuk membantu kebutuhan rumah tangga. Awalnya lancar, tetapi ketika saya mengalami kesulitan dan menunggak, dendanya terus berjalan dan jumlahnya sangat besar. Saya sudah berusaha membayar semampu saya, tetapi tetap saja bertambah,” ujar R. Ia mengaku merasa tertekan dan dirugikan atas kejadian tersebut.

Kuasa hukum R, Adv. Satrio Hadi Prabowo, S.H. dari SHP LAW Office, menilai praktik yang dialami kliennya bukan arisan sebagaimana lazimnya, melainkan diduga merupakan modus utang-piutang berbunga tinggi atau rentenir. Menurutnya, terdapat dugaan skema bunga harian yang sangat memberatkan dan tidak wajar.

“Kami menilai ini berpotensi mengandung unsur pidana, seperti pemerasan, penipuan, dan perbuatan melawan hukum lainnya. Setiap bentuk pengambilalihan atau penyitaan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum,” tegas Satrio.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta agar tidak ada lagi intimidasi maupun tekanan terhadap kliennya dan membuka ruang penyelesaian secara hukum yang berkeadilan. Apabila tidak terdapat itikad baik, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata guna melindungi hak-hak korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Kasus tersebut kini dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Kotawaringin Barat. Perkara ini menjadi perhatian karena diduga memanfaatkan skema arisan yang umum di masyarakat, namun berujung pada beban bunga tinggi dan ancaman kehilangan aset. (RIK/*)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *