Kantamedia.com, Palangka Raya – Dalam mewujudkan Kalimantan Tengah bersih dari narkoba maka dari Badan narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan Narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan di Aula Rehabilitasi BNNP Kalteng pada Senin, (21/08/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombespol Agustiyanto mengatakan, BNNP telah berkomitmen untuk menutup semua celah yang terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan melakukan dua pengungkapan kasus narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada bulan juli lalu diwilayah kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dan mengamankan Tiga tersangka yakni BN, TS dan YA dengan berat bruto 9.214,9 Gram,”ucap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombespol Agustiyanto.
Dia mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka ini merupakan hasil pengembangan Kami di Kotawaringin timur, Kota Sampit dan ini adalah Jaringan Internasional dimana barang bukti didapat dari malaysia, lalu ke kalbar dan akhirnya masuk Ke Kotim Provinsi Kalteng,”katanya.
Agustiyanto menambahkan, Pemusnahan yang digelar adalah demi menyelamatkan generasi penerus dari bahaya ancaman Narkoba di Kalteng.
“Ini adalah implementasi dari komitmen BNN serta aparat hukum lainnya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas,”ungkapnya.
Pemusnahan Barang bukti Narkotika yang dilakukan BNNP bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat Kalteng, untuk bersatu padu menggelorakan perang terhadap Bahaya Narkoba. (Mhu*)