Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerima 11 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD Kalteng) tahun anggaran 2025 (unaudited). Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya fase pemeriksaan intensif guna menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah.
Berdasarkan keterangan resmi BPK, Kamis (2/4/2026), penyerahan laporan dilakukan secara bertahap oleh sejumlah kepala daerah. Pada 30 Maret 2026, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat mengawali penyerahan dokumen. Langkah ini diikuti tujuh kabupaten lainnya pada 31 Maret, yakni Lamandau, Seruyan, Sukamara, Gunung Mas, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Kapuas.
Penyampaian LKPD Kalteng kemudian dilengkapi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada 1 April, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.
Pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 56 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mekanisme dan Kriteria Penentuan Opini
BPK memiliki mandat konstitusional melalui UU Nomor 15 Tahun 2004 untuk mengaudit laporan tersebut. Fokus utama pemeriksaan ini adalah pemberian opini profesional berdasarkan empat kriteria fundamental:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Kecukupan pengungkapan informasi keuangan (adequate disclosure).
- Kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan.
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Target Penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan
Setelah dokumen unaudited diterima, tim auditor BPK akan terjun ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual. Sesuai regulasi, BPK wajib merampungkan audit dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak DPRD dalam kurun waktu maksimal dua bulan sejak laporan diterima.
Proses audit ini menjadi instrumen penting bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk memantau sejauh mana pemerintah daerah mengelola anggaran negara secara bertanggung jawab. Hasil opini BPK nantinya akan menjadi cermin kredibilitas tata kelola keuangan masing-masing wilayah di Bumi Tambun Bungai. (*/pri)


