PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah didatangi puluhan massa dari Perkumpulan Pemuda Nusantara, Rabu (22/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tuntutan agar penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi di depan Kantor Kejati Kalteng. Massa membawa sejumlah spanduk dan bergantian menyampaikan aspirasi yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejati Kalimantan Tengah.
Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Nusantara, Fiteli Waruwu, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan keterbukaan.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami ingin kasus tersebut ditangani secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya saat menyampaikan orasi.
Selain itu, Fiteli menegaskan agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan apa pun, baik yang berasal dari internal maupun eksternal institusi kejaksaan.
Ia menilai independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga objektivitas dalam penyelesaian perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
“Jangan ada cawe-cawe ataupun intervensi, baik dari internal maupun eksternal Kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fiteli mengatakan aksi tersebut bukan hanya bentuk penyampaian aspirasi, tetapi juga sebagai pengingat agar institusi kejaksaan terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga melalui proses penanganan perkara yang profesional dan terbuka.
“Kami hadir untuk memberikan evaluasi dan masukan kepada lembaga Adhyaksa agar ke depan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan benar-benar terjaga,” katanya.
Meski perkara yang dipersoalkan berada di tingkat Kejaksaan Agung, massa memilih menyampaikan aspirasi di Kejati Kalimantan Tengah karena merupakan bagian dari struktur Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Melalui aksi tersebut, mereka meminta Kejati Kalteng meneruskan seluruh tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, sekaligus memberikan bukti bahwa aspirasi tersebut benar-benar telah disampaikan.
“Kami berharap aspirasi ini diteruskan secara resmi kepada Kejaksaan Agung. Kami juga meminta ada bukti bahwa surat atau tuntutan yang kami sampaikan benar-benar diteruskan,” tutup Fiteli. (daw)






