PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut perlu dimulai dari tingkat desa, dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian utama sistem deteksi dan penanganan dini. Pendekatan tersebut dinilai penting agar api yang masih kecil dapat segera dikendalikan sebelum meluas.
Direktur Pusat IPTEK dan Inovasi Gambut Universitas Palangka Raya (UPR), Hendrik Segah, Ph.D , mengatakan masyarakat, pemerintah desa, dan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) perlu menjadi bagian penting dalam pola kerja Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) yang sedang disiapkan pemerintah.
Menurut Hendrik pada Rabu (14/10/2026), pencegahan berbasis desa perlu menjadi prioritas kegiatan badan baru tersebut. Kerja sama dan koordinasi dengan kelompok masyarakat diperlukan agar respons terhadap indikasi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat.
Pandangan itu sejalan dengan arah awal pembentukan BP-GMN yang disampaikan pemerintah setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah akademisi pada September 2026. Pemerintah menyebut pencegahan karhutla sebagai salah satu fokus badan tersebut, termasuk melalui keterlibatan ilmuwan dan masyarakat desa.
Selain memperkuat pencegahan, Hendrik berpandangan BP-GMN sebaiknya dibentuk sebagai lembaga permanen, bukan sekadar badan ad hoc atau lembaga transisi. Menurutnya, pengelolaan gambut dan mangrove tidak dapat diselesaikan dalam satu atau dua periode program karena proses pemulihan ekosistem membutuhkan waktu panjang dan menghadapi tantangan yang terus berkembang.
Ia juga menekankan bahwa upaya perlindungan dan pemulihan harus didukung basis ilmiah. Ekosistem gambut dan mangrove memiliki karakter kompleks serta dinamis sehingga keputusan tidak cukup hanya bertumpu pada pertimbangan administratif atau programatik.
Karena itu, Hendrik mendorong agar BP-GMN memiliki dewan pakar atau tim ahli multidisiplin yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Masukan ilmiah dibutuhkan untuk menentukan wilayah prioritas, menyusun rencana pemulihan, menetapkan indikator keberhasilan, serta mengevaluasi pelaksanaan program.
Di sisi lain, ia menilai pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan keterkaitan hulu-hilir harus diperhitungkan dalam menentukan intervensi. Penanganan tidak cukup dilakukan secara terpisah di satu titik, tetapi perlu melihat hubungan tata air, penggunaan lahan, aktivitas masyarakat, dan kondisi ekosistem secara lebih menyeluruh.
Hendrik berharap pembentukan BP-GMN dapat memperkuat kesinambungan pengelolaan gambut dan mangrove sekaligus menghubungkan hasil penelitian dengan pelaksanaan kebijakan. Namun, rincian program, kewenangan, dan dukungan operasional badan tersebut masih perlu dipastikan melalui ketentuan formal pembentukannya. (daw)


