Polda Kalteng Sita 456 Gram Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Polda Kalimantan Tengah menyita 456,77 gram sabu dan mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar dalam rangkaian operasi pemberantasan narkotika di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Dalam operasi terpisah di kawasan Puntun, petugas juga mengamankan 15 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung sabu.

Operasi gabungan Polda Kalteng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng tersebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo dengan melibatkan personel Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, serta BNNP Kalteng.

Dua pria berinisial AR (33) dan RAF (33) diamankan sebagai terduga pengedar. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti sabu ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Tjilik Riwut Km 14, Jalan Embang, dan Jalan G. Obos XX.

Di Jalan Tjilik Riwut Km 14, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat 100 gram. Sementara di Jalan Embang ditemukan tujuh paket seberat 56,77 gram, sedangkan di Jalan G. Obos XX disita empat paket dengan berat mencapai 300 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat 456,77 gram. Petugas juga menemukan enam bong, dua timbangan digital, dua telepon seluler, serta sejumlah plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dalam penggerebekan di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi. Sebanyak 15 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sembilan bong, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip bekas pembungkus sabu, gunting, korek api, dan timbangan digital.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama BNNP untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalteng.

Kedua terduga pengedar beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan jaringan pemasok yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna membantu mencegah peredaran narkotika dan melindungi warga dari penyalahgunaannya. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *