Buntok, kantamedia.com — DPRD Kabupaten Barito Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan tahapan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.
Hal itu ditandai dengan disepakati dan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2026 oleh DPRD dan Bupati Barito Selatan, pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (28/9/2026).
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, mengatakan tahapan tersebut merupakan bagian akhir dari proses penyusunan Perda Perubahan APBD 2026 sekaligus memberikan dasar hukum terhadap KUA-PPAS yang sebelumnya telah disepakati.
“Ini merupakan tahapan terakhir dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. Dari hasil pembahasan bersama TAPD, tidak ada perubahan dari KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya,” kata Farid Yusran, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, penyelesaian persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Perubahan APBD tersebut harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, batas waktu persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD paling lambat 30 September. Jadi, kita harus menyelesaikannya sebelum batas waktu tersebut,” ujarnya.
Anggaran Dipangkas Hampir Rp200 Miliar
Farid mengatakan, salah satu penekanan dalam Perubahan APBD 2026 adalah efisiensi dan pemangkasan sejumlah kegiatan. Kebijakan tersebut dilakukan karena kemampuan pendapatan daerah mengalami penurunan.
“Penekanannya memang pada efisiensi dan pemangkasan anggaran. Ini karena kita mengalami penurunan transfer ke daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil atau DBH,” jelasnya.
Ia menjelaskan, besaran DBH yang sebelumnya tercantum dalam APBD murni ternyata tidak sesuai dengan angka yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program dan kegiatan.
“DBH yang kita cantumkan dalam APBD murni ternyata tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan. Karena itu, kita harus melakukan penyesuaian dan memangkas sejumlah kegiatan,” katanya.
Selain penurunan DBH, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai sulit dicapai sesuai proyeksi awal. Kondisi masyarakat dan faktor musim menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkirakan realisasi pendapatan daerah.
“PAD juga cukup sulit mencapai target yang ditetapkan, karena kondisi masyarakat dan kondisi musim seperti sekarang ini turut berpengaruh,” ujarnya.
Faktor lainnya adalah realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang jauh di bawah proyeksi awal.
“Untuk SiLPA, sebelumnya kita memproyeksikan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, realisasinya ternyata hanya sekitar Rp10 miliar. Akibatnya, kita harus melakukan penyesuaian anggaran dan memangkas hampir Rp200 miliar,” ungkap Farid.
Prioritaskan Kebutuhan Mendesak
Meski dilakukan pemangkasan, Farid menegaskan anggaran perubahan tetap diarahkan untuk membiayai program dan kebutuhan yang bersifat mendesak serta menyentuh kepentingan masyarakat.
“Yang kita tekankan adalah bagaimana anggaran yang tersedia bisa diarahkan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Misalnya penanganan bencana banjir, membantu perekonomian masyarakat, dan kebutuhan prioritas lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, efisiensi dilakukan agar keterbatasan kemampuan keuangan daerah tetap dapat diarahkan pada program yang memiliki urgensi dan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi, bukan sekadar memangkas anggaran, tetapi kita harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang prioritas dan mendesak,” pungkasnya. (pri)






