Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan menanggapi keresahan warga Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Masyarakat setempat menyuarakan keberatan atas aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. “Bagi perusahaan yang berada di Dusun Karasik, Desa Apar Batu, diharapkan dapat menaati seluruh tahapan prosedur. Ini mencakup analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pengelolaannya, demi mencegah munculnya protes dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Bambang menegaskan, jika terbukti perusahaan beroperasi tanpa izin resmi dan merusak situs budaya lokal, maka langkah hukum pidana layak ditempuh. “Apabila mereka tidak mengantongi izin dan justru mengusik ketenangan warga, ditambah lagi saya mendengar adanya situs adat yang dirusak atau dihilangkan, maka tindakan tersebut sungguh tidak mencerminkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan berani mengambil tanggung jawab penuh jika permasalahan ini terbukti benar. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk bersinergi meninjau fakta lapangan secara objektif. “Kalau status mereka ilegal, harus segera ditutup. Bahkan, jika mereka memiliki proyek legal di lokasi lain, kegiatan di sini tetap harus dihentikan karena itu termasuk perambahan,” paparnya.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kalteng menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan. (Mit).


