DPRD Kalteng Jawab Pendapat Gubernur Terkait Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Palangka Raya, kantamedia.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyampaikan jawaban atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu siang, 18 Juni 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

Sebagai Juru Bicara DPRD, Dr. Ampera A.Y. Mebas, menyampaikan pidato tanggapan terhadap pendapat Gubernur. Dalam paparannya, DPRD mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyatakan persetujuan untuk membahas Raperda tersebut ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Fraksi Demokrat Dorong Optimalisasi PAD dan Digitalisasi Pajak Daerah

“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas respons yang diberikan. Hal ini menunjukkan semangat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan amanat konstitusi,” ujar Ampera dalam forum paripurna.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Raperda ini mengacu pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta Pasal 101 dan Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah.

Selanjutnya, Ampera juga mengutip Pasal 3 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng Pasal 174 ayat (1) huruf a, yang menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD dibahas bersama Gubernur atau tim pembahas dari Pemerintah Daerah. “Hal-hal teknis akan dibahas lebih lanjut dalam forum pembahasan resmi yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” imbuhnya.

Baca juga:  Siti Nafsiah Dukung Kebijakan WPR di Kalteng

Menutup pidato pengantar, Ampera menyerukan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif, sesuai dengan amanat rakyat dan tujuan pembangunan daerah. “Semoga sinergi yang telah terjalin dapat semakin ditingkatkan dalam mewujudkan Kalimantan Tengah yang lebih baik dan berkeadilan,” pungkas Ampera.

Rapat paripurna ditutup dengan optimisme terhadap kelanjutan pembahasan Raperda sebagai bagian dari penguatan kelembagaan DPRD dalam kerangka hukum daerah yang lebih responsif. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *