DPRD Kalteng Minta OPD Aktif Sosialisasikan Regulasi Baru

Palangka Raya, kantamedia.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melakukan sosialisasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto.

“Kalau sebenarnya kewajiban kita itu kan sesudah ketentuan, ranperda ini sudah harus disosialisasikan. Setelah ranperda itu kewajibannya bukan di kita lagi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa tanggung jawab sosialisasi berada di pihak eksekutif, bukan legislatif. “Sehingga kita mendorong kepada dinas terkait, terkait dengan ranperda yang disusun,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi bahkan sebaiknya sudah dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan. “Kalau sudah ada, ya sebelum pergubnya terbit sudah harus disosialisasikan. Itu kewajiban daripada OPD, pemerintah daerah,” jelasnya.

Sugiyarto juga menyebut bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan komunikasi dengan dinas terkait dalam proses penyusunan raperda. “Kalau saya selaku anggota Dewan dapil, saya sudah datangi dinas-dinas perpustakaan dan arsip di dapil saya. Kami sedang menyusun ini, sehingga masukan apa yang bisa kalian sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses raperda tersebut sebenarnya telah berjalan sejak tahun sebelumnya namun baru dapat dibahas tahun ini. “Perda ini kan sudah lama sebenarnya, dari tahun kemarin, belum sempat terbahas, sehingga baru sekarang kita bahas,” katanya.

Terkait aturan turunan, mantan Wakil Bupati Lamandau ini menargetkan agar peraturan gubernur dapat segera diterbitkan setelah perda disahkan, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif di lapangan. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *