DPRD Kalteng Tetapkan Raperda Inisiatif tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan

Palangka Raya, kantamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri seluruh fraksi pendukung. Salah satu agenda utama adalah penjelasan pengusul, tanggapan fraksi, dan pembacaan Surat Keputusan DPRD atas usulan Raperda inisiatif tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhadjirin, selaku pengusul, menekankan pentingnya pembaruan terhadap Perda No. 4 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. “Sudah delapan tahun perda ini tidak mengalami perubahan, padahal dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD semakin kompleks,” ujar Muhajirin.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain untuk merumuskan parameter penyesuaian, termasuk dari sisi perjalanan dinas dan komponen hak keuangan yang lebih proporsional dan efisien.

Dalam pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD Kalteng menyatakan menerima dan mendukung raperda ini untuk diproses ke tahap selanjutnya. Tanggapan dari fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, hingga PKP menunjukkan kesamaan semangat dalam memperkuat fungsi representasi dan dukungan kelembagaan.

Rapat ditutup dengan pembacaan Surat Keputusan Nomor 23 Tahun 2025 oleh Sekretaris DPRD, H. Pajarudinnoor, yang menyatakan persetujuan resmi DPRD terhadap raperda inisiatif tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembentukan peraturan daerah. (daw)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *