Perubahan APBD Kalteng 2026 Disepakati Rp5,58 Triliun

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati struktur Perubahan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026 dengan total belanja daerah mencapai Rp5,581 triliun.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kalteng, Selasa (29/9/2026). Laporan hasil pembahasan Banggar dibacakan Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Bryan Iskandar.

Dalam laporan tersebut, Bryan menyampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan karena sejumlah asumsi yang digunakan dalam APBD murni sudah mengalami perubahan.

“Bahwa salah satu dasar pertimbangan pengajuan Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah adanya perkembangan situasi dan kondisi yang menyebabkan asumsi dalam APBD Murni tidak lagi sepenuhnya sesuai,” kata Bryan saat membacakan laporan Banggar.

Menurut laporan Banggar, perubahan tersebut berkaitan dengan perubahan asumsi makroekonomi, kemampuan fiskal daerah, pencapaian proyeksi pendapatan, perubahan alokasi belanja hingga perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.

Dari hasil pembahasan bersama TAPD, struktur pendanaan Perubahan APBD 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp5,355 triliun lebih, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,581 triliun lebih.

Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan mengalami defisit sebesar Rp225,517 miliar lebih.

Defisit kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Penerimaan pembiayaan daerah tercatat Rp226,072 miliar lebih, yang terdiri atas penggunaan SiLPA sebesar Rp216,072 miliar dan penerimaan pembiayaan utang daerah Rp10 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sekitar Rp555,555 juta, yang digunakan untuk pembayaran utang daerah. Setelah seluruh komponen pembiayaan diperhitungkan, SILPA tahun berkenaan ditetapkan nihil.

Bryan juga menyampaikan bahwa pagu indikatif belanja daerah dalam perubahan APBD tersebut mencapai Rp5,581 triliun untuk membiayai 222 program, 670 kegiatan dan 2.140 subkegiatan.

“Bahwa jumlah Pagu Indikatif Belanja Daerah sebesar Rp5,581 triliun lebih adalah untuk mendanai 222 Program, 670 Kegiatan, dan 2.140 Subkegiatan,” ujarnya.

Perubahan APBD tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di DPRD. Prosesnya mencakup penyampaian pidato pengantar gubernur atas nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD, pemandangan umum fraksi, jawaban gubernur serta pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD.

Setelah pembahasan selesai, masing-masing fraksi juga menyampaikan pendapat akhir.

Dalam laporan Banggar, disebutkan tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Berdasarkan Pendapat Akhir tersebut, ketujuh Fraksi menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bryan.

Dengan persetujuan tersebut, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara Banggar DPRD dan TAPD dinyatakan telah diselesaikan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan. (daw)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *