Palangka Raya, Kantamedia.com – Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik menyoroti rencana penerapan kebijakan Bank Tanah di Kota Palangka Raya, agar disusun secara hati-hati dan tidak merugikan masyarakat, khususnya warga yang telah lama menempati maupun mengelola lahan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap proses penyusunan kebijakan pertanahan tersebut.
“Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dirancang dengan cermat guna menghindari munculnya persoalan baru, terutama terkait status kepemilikan dan penguasaan lahan di kemudian hari.
“Kebijakan ini harus disusun dengan matang agar tidak memunculkan persoalan baru, khususnya menyangkut kepastian hak atas tanah masyarakat,” katanya.
Selain itu, Salundik meminta pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan Bank Tanah, mulai dari masyarakat, tokoh adat hingga DPRD, sehingga proses penyusunannya berlangsung terbuka dan minim polemik.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam membantu menyelesaikan sengketa lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya melalui pendekatan musyawarah dan dialog.
“Kami berharap kebijakan Bank Tanah nantinya dapat mendukung pembangunan daerah tanpa mengesampingkan hak masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum terkait persoalan pertanahan,” tutupnya. (*/Fay)


