Adanya kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan anggota DPRD setempat, karena dinilai meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Langkah penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa tambahan beban,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, Jumat (17/4/2026).
Dikatakan, kebijakan ini patut di apresiasi karena memberi keringanan bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, dimana Pemko Palangka Raya memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini terkendala, khususnya karena faktor ekonomi.
“Penghapusan denda PBB-P2 ini sangat membantu masyarakat, terutama yang mengalami kendala dalam membayar pajak akibat kondisi ekonomi,” ujarnya.
Adapun kebijakan tersebut merupakan arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025.
Oleh karena itu Salundik berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” harapnya.
Sementara dalam kontek luas, program ini selain untuk meringankan warga, juga ditargetkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal.
“Kami selalu anggota DPRD akan terus mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Termasuk penghapusan denda PBB-P2 ini,” pungkasnya. (*/Fay)


