Paripurna DPRD Bahas Raperda Kota Sehat dan Penanganan Kemiskinan

Palangka Raya, Kantamedia.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, kemarin.

Rapat tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan.

Agenda utama paripurna berupa penyampaian jawaban gabungan fraksi DPRD atas pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap dua raperda tersebut.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, hadir mewakili wali kota dan menyampaikan apresiasi terhadap sinergi DPRD dalam mendukung pembangunan daerah melalui fungsi legislasi.

Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Terutama sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan regulasi maupun produk hukum yang mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Zaini berharap kedua raperda itu dapat segera ditetapkan menjadi perda agar menjadi dasar hukum dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat upaya penanganan kemiskinan di Kota Palangka Raya.

Selain membahas dua raperda, rapat paripurna juga menetapkan keputusan DPRD terkait penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Bapemperda nantinya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap dua raperda inisiatif DPRD Tahun 2025 yang dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dengan adanya raperda ini, kami ingin memastikan pembangunan kota berjalan lebih sehat, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkas Zaini. (*/Fay)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *