BPOM Cabut Izin 8 Produk Kosmetik Kewanitaan, Ini Daftarnya

Kantamedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM0 baru-baru ini mencabut izin edar untuk delapan produk kosmetik kewanitaan. Tindakan ini diambil karena produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.

Klaim-klaim yang terdapat pada produk kosmetik tersebut bersifat sensasional dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Contohnya, klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim” tidak memiliki dasar yang kuat.

Pencabutan izin edar ini juga berkaitan dengan klaim yang mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh, yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini melanggar Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPOM 18/2024, yang menyatakan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi dan memelihara, bukan untuk tujuan terapeutik atau memengaruhi fungsi organ tubuh.

Oleh karena itu, BPOM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dari delapan produk kosmetik yang terbukti melakukan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan,” sebut Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Dalam pernyataannya, Taruna juga menekankan bahwa praktik promosi dengan klaim menyesatkan seperti itu dapat membahayakan kesehatan. Ia menambahkan, “Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Sehubungan dengan pencabutan izin edar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan instruksi kepada para pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan semua produk yang telah beredar. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menghentikan semua bentuk promosi di berbagai media, baik yang bersifat konvensional maupun digital. Instruksi ini bersifat wajib dan merupakan bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.

Berikut adalah daftar delapan produk kosmetik kewanitaan yang melanggar norma kesusilaan dan telah ditarik oleh BPOM:

  1. Violla Sweet Breast Cream
  2. Dohwa Queen Feminine Hygiene
  3. XBS Cream Zeeya Breast Care Oil
  4. Vameela Ultimate Breast Serum
  5. Roro Mendut Adas Delima Breast Serum
  6. Naturwish Breast Serum
  7. Mireya Premium Breast Cream
  8. Bioaqua Bust Cream

Taruna Ikrar menegaskan bahwa promosi kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menunjukkan kurangnya tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis. “Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbaunya. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *