Tutup Damai, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp25 Juta dari Insanul Fahmi

Kantamedia.com – Proses perceraian selebgram Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru yang berfokus pada pelurusan isu nominal nafkah anak. Kuasa hukum Mawa, Muhammad Idrus, secara tegas membantah rumor yang menyebutkan bahwa kliennya hanya mendapatkan nafkah bulanan sebesar Rp500 ribu dari sang suami.

Pernyataan tersebut disampaikan Idrus usai menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian serta pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (3/6/2026). Menurutnya, sepanjang jalannya persidangan, tidak ada satu pun fakta hukum atau keterangan dari saksi yang mengarah pada kebenaran angka nominal Rp500 ribu seperti yang ramai diperbincangkan publik.

Lebih lanjut, Idrus menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun tim hukumnya, Insanul Fahmi sebenarnya tetap menunaikan kewajiban nafkahnya. Namun, jumlah yang tercatat adalah sebesar Rp1 juta, sehingga isu mengenai angka Rp500 ribu tersebut dipastikan tidak berdasar dan murni merupakan spekulasi publik di media sosial.

Di balik sanggahan rumor tersebut, pihak Wardatina Mawa rupanya mengajukan tuntutan finansial yang cukup signifikan demi masa depan buah hati mereka. Dalam materi gugatan cerai yang dilayangkan ke pengadilan, selebgram tersebut memohon agar majelis hakim menetapkan nilai nafkah anak sebesar Rp25 juta per bulan.

Meski menuntut nominal yang terbilang besar, pihak penggugat menyadari sepenuhnya bahwa otoritas final berada di tangan majelis hakim. Pengadilan nantinya akan menilai kelayakan angka tersebut berdasarkan kalkulasi kebutuhan riil sang anak serta mengukur tingkat kemampuan finansial aktual dari pihak tergugat.

Sengketa pernikahan ini dipastikan masih akan berlanjut di meja hijau. Pihak Insanul Fahmi sendiri dijadwalkan untuk menyerahkan berkas bukti tertulis pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar pada 10 Juni mendatang. Sementara itu, Mawa menegaskan tetap berada pada keputusan bulatnya untuk menyudahi ikatan pernikahan mereka. (pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *