Geram Namanya Dicatut di Medsos, Dewi Perssik Laporkan Akun Palsu

Kantamedia.com – Pedangdut Dewi Perssik secara resmi menempuh jalur hukum untuk menyikapi aksi oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut identitasnya di ruang digital. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya manipulasi data melalui sebuah akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya untuk mencari keuntungan pribadi.

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, artis yang akrab disapa Mami Depe ini mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026). Keputusan melaporkan akun tersebut dipicu oleh kekhawatiran Dewi Perssik terhadap potensi penipuan yang menyasar para penggemarnya, mengingat akun palsu tersebut seolah-olah terlihat valid.

Dewi menilai tindakan pelaku yang menggunakan identitas pribadinya di media sosial merupakan pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa hukuman penjara adalah langkah tepat agar pelaku mendapat efek jera. “Sepertinya harus diproses hukum, karena kalau terus dimaafkan orang jadi menggampangkan,” ujar Dewi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga:  Akibat Kanker Payudara, Aida Saskia Putuskan Berhenti Total dari Dunia Hiburan

Bagi Dewi Perssik, menempuh jalur pidana bukan sekadar masalah kemarahan pribadi, melainkan upaya preventif agar kejadian serupa tidak menimpa figur publik lain atau masyarakat umum. Ia mengaku tidak ingin lagi bersikap terlalu permisif terhadap aksi kriminalitas siber yang mengatasnamakan kebaikan.

“Sebelumnya mungkin saya terlalu mudah memaafkan, sehingga orang menganggap enteng. Kali ini harus ada tindakan tegas agar pelaku jera. Secara pribadi saya sudah memaafkan, namun proses hukum wajib berjalan sebagai pembelajaran bagi semua,” ujar pelantun lagu Mimpi Manis tersebut.

Meski mengaku sudah memaafkan dari sisi pribadi, Dewi menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. Ia berharap langkah ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan data pribadi orang lain. “Saya ingin mewakili banyak orang supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Baca juga:  Denada Buka Suara, Ungkap Alasan Tinggalkan Ressa Rizky Rossano Sejak Bayi

Dewi juga mengingatkan bahaya jika akun palsu tersebut digunakan untuk meminta uang dari pengikutnya. Ia khawatir hal itu bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Karena itu, ia mengeluarkan somasi terbuka kepada siapa pun yang masih menggunakan nama atau kontennya secara ilegal.

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada pelanggaran serius dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihaknya fokus pada dugaan pemalsuan identitas digital yang merugikan kliennya secara materiel maupun imateriel.

Menurutnya, pelaku seolah-olah membuat akun Facebook atas nama Dewi Perssik untuk meraih keuntungan pribadi. Ancaman hukuman dari pasal tersebut bisa mencapai lebih dari sepuluh tahun penjara.

Baca juga:  Adhisty Zara Mundur dari Sinetron Beri Cinta Waktu

“Kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. Pelaku membuat akun seolah-olah milik klien kami untuk tujuan yang merugikan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni di atas 10 tahun penjara,” tegas Sandy di hadapan awak media.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera memanggil saksi-saksi terkait. Selain laporan polisi, pihak manajemen juga telah melayangkan somasi terbuka kepada pihak mana pun yang masih menggunakan konten atau nama sang artis secara ilegal untuk kepentingan komersial tanpa izin. Dewi Perssik menyatakan rasa leganya setelah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *