Kemenkes Wajibkan Label Nutri-Level Pangan

Jakarta, Kantamedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini berlaku bagi usaha skala besar sebagai langkah mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang menunjukkan tingkat kesehatan pangan olahan berdasarkan kandungan garam, gula, dan lemak. Label ditandai dengan huruf A (paling sehat) hingga D (paling tidak sehat). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan Selasa (14/4/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberi edukasi agar masyarakat terhindar dari konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. “Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan BPJS untuk penyakit akibat konsumsi GGL berlebih terus meningkat. Biaya gagal ginjal, misalnya, melonjak lebih dari 400% menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025 dari Rp 2,32 triliun pada 2019.

Nutri-Level terdiri atas empat kategori: Level A dengan huruf A berwarna hijau tua, Level B dengan huruf B berwarna hijau muda, Level C dengan huruf C berwarna kuning, dan Level D dengan huruf D berwarna merah. Pencantuman label dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau laboratorium terakreditasi.

Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menandatangani rancangan revisi peraturan tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Ia menegaskan, Nutri-Level bukan larangan mengonsumsi produk tertentu, melainkan panduan sederhana agar masyarakat lebih mudah membandingkan dan memilih produk pangan olahan yang lebih sehat. (*Mhu)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *