Kantamedia.com – Upaya perdamaian antara pasang selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah melalui forum mediasi resmi dinyatakan menemui jalan buntu. Kegagalan mencapai titik temu terkait pola hak asuh serta akses interaksi dengan buah hati memaksa sengketa perceraian ini melaju ke tahapan persidangan pokok perkara mulai pekan depan.
Proses negosiasi tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diupayakan selama kurang lebih 30 hari tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Perselisihan hukum antarkeduanya kian meruncing seiring kukuhnya sikap masing-masing pihak pada klaim pendirian awal.
“Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya,” terang kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2024).
Pihak Ruben Onsu keberatan atas prasyarat tambahan yang diajukan kubu Sarwendah untuk urusan izin menemui anak-anak mereka. Minola menegaskan bahwa kliennya teguh berpegang pada Akta 39 yang menjamin hak pengasuhan bersama tanpa hambatan klausul tertentu.
“Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,” tegas Minola.
Saling Klaim Bukti di Persidangan
Di sisi lain, tim hukum Sarwendah menyikapi hasil mediasi sebagai tahapan yang sudah diupayakan secara maksimal. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membantah tuduhan soal pemberian syarat yang memberatkan. Menurutnya, ketetapan yang dipermasalahkan murni bagian dari kewajiban perlindungan serta jaminan keselamatan anak sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
“Terkated dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” papar Chris Sam Siwu.
Kini, kedua pihak siap membuktikan argumen hukum masing-masing di hadapan majelis hakim. Kubu Sarwendah menyatakan tak gentar menghadapi materi gugatan dan telah menyiapkan bundel pembuktian secara matang.
“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,” tandas Chris Sam Siw. (*/pri)






