Kantamedia.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora melalui tim manajemen dan kuasa hukumnya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mencatut namanya. Publik, khususnya para penggemar, diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap akun-akun media sosial palsu yang menawarkan hadiah hingga investasi bodong demi menghindari kerugian finansial.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh, mengungkapkan bahwa para pelaku kejahatan siber secara sengaja memanfaatkan popularitas sang artis untuk menjaring korban. Modus operandi yang dilancarkan meliputi penawaran program penggandaan uang serta penjualan suvenir (merchandise) fiktif yang diklaim terafiliasi langsung dengan sang biduan. Komunikasi manipulatif ini membuat sebagian masyarakat teperdaya karena mengira berinteraksi langsung dengan sang idola.
“Manajemen secara resmi mengimbau publik agar tidak mudah memercayai skema promosi yang meminta data pribadi atau transaksi keuangan. Segala bentuk kegiatan penasihat hukum dan manajemen ditujukan untuk memitigasi potensi kerugian masyarakat,” tegas Sadrakh kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Leslar Entertainment selaku pihak manajemen juga merilis pernyataan tertulis yang mengonfirmasi temuan sejumlah akun tiruan tak bertanggung jawab, terutama pada platform digital TikTok. Manajemen menegaskan tidak terlibat dan terbebas dari tanggung jawab hukum atas segala kerugian material maupun moril yang timbul akibat interaksi penonton dengan akun-akun ilegal tersebut.
Untuk mengantisipasi jatuhnya korban baru, pihak Lesti Kejora mengarahkan masyarakat agar selalu melakukan proses verifikasi. Setiap agenda, program, atau informasi valid mengenai aktivitas sang artis hanya dipublikasikan melalui kanal media sosial resmi yang telah terverifikasi (verified account).
Apabila masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi penipuan yang mengatasnamakan Lesti Kejora, manajemen meminta agar hal tersebut segera diabaikan. Pihak legal juga menginstruksikan warga untuk tidak memberikan data sensitif apa pun dan segera meneruskan temuan bukti digital tersebut kepada aparat penegak hukum guna diproses secara pidana. (*/pri)


