PK Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun

Kantamedia.com — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan terpidana Nikita Mirzani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum luar biasa ini menjadi pintu akhir dari deretan proses peradilan yang telah bergulir panjang.

Kabar mengenai penolakan tersebut diperoleh oleh tim hukum pengusaha Reza Gladys lewat pemantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik lembaga peradilan tertinggi itu.

Dengan dikeluarkannya putusan PK ini, seluruh hak hukum yang dipergunakan oleh Nikita Mirzani untuk meringankan hukumannya dinyatakan telah habis, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga tingkat PK.

Rangkaian persidangan perkara ini mencatatkan perjalanan dinamika vonis yang cukup signifikan. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani mulanya diganjar hukuman empat tahun penjara. Namun, masa pemidanaan tersebut membesar menjadi enam tahun penjara sewaktu jaksa penuntut umum dan pihak terkait menempuh proses banding. Hukuman enam tahun itu lantas dikuatkan pada tahap kasasi.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menerangkan bahwa penolakan PK ini menegaskan bahwa vonis pada tahap kasasi menjadi kekuatan hukum tetap yang harus dijalani oleh terpidana.

“Kalau kemudian upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, pada prinsipnya walaupun kita belum melihat (isi putusan), kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi, yaitu enam tahun,” kata Julianus Sembiring saat memberikan keterangan, Rabu (23/9/2026).

Mewakili kliennya, Julianus menyampaikan rasa hormat dan penghargaan penuh kepada seluruh aparat penegak hukum yang menangani berkas perkara ini sejak awal pelaporan. Pihaknya menilai persidangan berjalan secara transparan dan objektif.

“Kami hanya menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, baik mulai tingkat pertama, banding, kasasi, maupun di tingkat PK,” tutur Julianus.

Sengketa hukum ini sendiri berakar dari laporan resmi yang dibuat oleh Reza Gladys. Dalam dakwaan primer, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikaitkan secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU.

Sebelumnya, jajaran tim penasihat hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara mengajukan permohonan PK guna membongkar putusan banding enam tahun penjara tersebut. Dalam memori PK yang diserahkan ke meja hijau, kubu terpidana mendasarkan argumen mereka pada dugaan kekhilafan majelis hakim serta klaim adanya pertentangan antara putusan perkara ini dengan perkara lain yang dianggap sejenis. Namun, seluruh dalil pertimbangan tersebut akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Agung. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *