Kantamedia.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan pembawa acara kondang Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan dana modal usaha. Penetapan status hukum tersebut diputuskan seusai jajaran penyidik melakukan gelar perkara atas aduan yang telah masuk sejak pertengahan tahun lalu.
Perkara yang menyeret nama Ruben Onsu ini berakar dari laporan resmi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang terdaftar pada 22 Agustus 2025. Aduan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM.
Aksi dugaan tindak pidana ini bermula sewaktu Ruben menawarkan peluang kerja sama investasi pada bisnis yang dikelolanya. Tergiur janji manis imbal hasil yang menguntungkan, korban lantas sepakat menyetorkan sejumlah dana.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, Kamis (20/8/2026).
Sayangnya, hingga tenggat waktu kesepakatan berakhir, dividen yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, seluruh dana modal awal milik korban hilang tanpa kepastian pengembalian hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ungkap Joko.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih enggan merinci total nilai kerugian materiil yang ditanggung korban. Joko menegaskan besaran angka kerugian masih menjadi bagian teknis dari substansi penyidikan.
Naik Status Hingga Agenda Pemeriksaan
Proses hukum perkara ini berjalan cukup panjang. Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti relevan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan pada 25 April 2026.
Penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu dimatangkan melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri seluruh tim penyidik belum lama ini.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” tutur Joko.
Pascapenetapan tersangka, kepolisian kini menyusun jadwal pemanggilan resmi untuk memeriksa Ruben Onsu guna dimintai keterangan lebih lanjut atas status barunya tersebut.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” tutup Joko. (*/pri)






