Kantamedia.com – Pemerintah menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak akan melakukan perubahan harga bbm terbaru dalam waktu dekat, baik untuk jenis bahan bakar bersubsidi maupun nonsubsidi. Dengan demikian, tidak akan terjadi kenaikan atau penyesuaian harga BBM per 1 April 2026 besok.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah Kementerian ESDM dan Pertamina melakukan koordinasi intensif atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Pertamina menyatakan belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” tegas Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar energi global. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian guna memastikan informasi mengenai harga bbm terbaru tetap transparan dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Pembelian BBM Subsidi Dibatasi
Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM subsidi per 1 April 2026 sebagai langkah pengendalian konsumsi energi di tengah potensi tekanan global. Kebijakan ini turut menjadi perhatian publik seiring dinamika harga bbm terbaru di dalam negeri.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026, yang membahas langkah antisipasi terhadap risiko krisis energi akibat konflik di Timur Tengah.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret lalu. Ia menegaskan bahwa institusinya berperan sebagai pelaksana teknis untuk memastikan penyaluran energi tepat sasaran di tengah dinamika global yang memengaruhi harga bbm terbaru.
“Pemerintah akan memberikan pengumuman resmi terkait penyesuaian pembelian yang wajar ini. Kami di BPH Migas bertugas mengawal agar semua terukur dan sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Wahyudi di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Batas Kuota Harian Solar dan Pertalite
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas pembelian harian untuk BBM subsidi jenis Solar (Biosolar) dan Pertalite.
Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari.
Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimal ditetapkan 200 liter per hari.
Sementara itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi hingga 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pembelian Pertalite, baik bagi kendaraan pribadi maupun umum.
Berikut adalah rincian pembatasannya:
– Pertalite (RON 90): Kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, hingga mobil layanan publik (ambulans/damkar) dibatasi maksimal 50 liter per hari.
– Biosolar (Solar Subsidi):
- Kendaraan pribadi roda empat: Maksimal 50 liter per hari.
- Angkutan umum roda empat: Maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan roda enam atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan layanan publik: Maksimal 50 liter per hari.
Pencatatan Nopol Kendaraan
Selain pembatasan volume, pemerintah mewajibkan pencatatan nomor polisi pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, pembelian yang melebihi kuota tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.
Meski beleid mulai berlaku 1 April 2026, Wahyudi Anas menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi pemerintah terkait implementasi teknis di lapangan. Ia menegaskan, BPH Migas berperan sebagai pelaksana kebijakan dan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Kami menunggu arahan pemerintah. Semua akan ditetapkan secara terukur,” ujarnya. (*/pri)


