12 Jurnalis Akurat Jogja di PHK Tanpa Pesangon, Berlanjut ke Meja Hijau

Kantamedia.com – Sebanyak 12 jurnalis Akurat.co biro Yogyakarta atau Akurat Jogja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja () sepihak oleh PT Akurat Sentra . Mirisnya lagi, ke-12 jurnalis tersebut di-PHK tanpa pesangon dari setempat.

Kini, kasus PHK sepihak tersebut sedang ramai diperbincangkan. Pasalnya 12 jurnalis yang terdiri dari reporter dan asisten redaktur harus membuat 200 artikel per hari. Kala mengajukan negosiasi, para jurnalis justru mendapat kabar pemecatan.

Saat ini kasus tersebut berlanjut ke meja hijau, Lembaga Bantuan (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mendampingi menyayangkan pihak perusahaan yang tak datang pada perdana pada Rabu (1/11/2023).

Lalu bagaimana kronologi PHK 12 jurnalis Akurat.co tersebut bermula?

Melansir Suara, Kamis (2/11/2023), salah satu perwakilan mantan jurnalis Akurat.co biro Yogyakarta, Ahada Ramadana mengungkapkan, kasus itu berawal dari tanggal 20 Desember 2022 lalu. Sejumlah rombongan dari manajemen Akurat.co Jakarta ke Jogja.

Manajemen memberikan target untuk pembuatan 200 artikel atau berita per harinya. Jumlah itu dibebankan kepada tim Akurat.co Yogyakarta yang terdiri dari 8 penulis dan 4 asisten redaktur.

“Itu dalam sehari, reporter harus membuat sekitar 25 artikel. Lalu asisten redaktur mengedit 50 artikel per harinya. Itu jelas tidak masuk akal,” sebut Ahada dari keterangannya, dikutip Kamis (2/11/2023).

Ahada merinci, jika dalam produksi artikel reporter mencari bahan, menulis, hingga mengunggah konten berita ke CMS selama 1 jam untuk 1 berita, tentu penulis bekerja selama 25 jam sehari tanpa makan, bahkan ke kamar pun urung dilakukan.

“Target ini imbasnya ke kualitas artikel. Jadi menegosiasi jumlah artikel yang perlu kami tulis. Tapi dalam proses itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023,” terang dia.

Untuk diketahui, di manajemen Akurat.co Yogyakarta sebanyak 12 jurnalis berstatus karyawan kontrak, dan hanya Kepala Biro yang merupakan karyawan tetap.

Surat PHK Tak Berkenan Diberikan

Hal senada juga membuat kesal mantan jurnalis Akurat.co lainnya, Dian Dwi Anisa yang menuturkan bahwa 10 hari setelah kabar pemecatan dari Kepala Biro Yogyakarta, secara resminya pada 11 Januari 2023, pihak akurat Jakarta baru menyampaikan pemecatan secara daring.

Bagikan berita ini