Kantamedia.com – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menargetkan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 akan menjaring lebih banyak fresh graduate yang siap ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Haryomo menjelaskan SDM tersebut dibutuhkan dalam menjawab tantangan pembangunan kedepan, yang dicitakan-citakan pemerintah sebagai ibukota yang cerdas dan mampu menjadi percontohan bagi pengembangan kota lainnya di Indonesia.
“Harapannya tahun 2024 ini kita memperoleh talenta-talenta fresh graduate yang memang betul-betul siap untuk ditempatkan di IKN,” ujar Haryo dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Haryomo mengungkapkan pada 2024 ini Pemerintah membuka setidaknya 200 ribuan formasi khusus ASN untuk kebutuhan dinas di IKN. Formasi tersebut diperuntukan bagi para generasi muda yang baru selesai menempuh jenjang pendidikan atau fresh graduate.
“Kemudian tentu kita menginginkan mereka yang melamar untuk formasi instansi pusat itu di awal sudah tahu bahwa dia akan ditempatkan di IKN,” sambungnya.
Rekrutmen 200 ribu ASN tersebut akan dilakukan di Jakarta, namun tidak semuanya langsung pindah ke IKN. Hal itu masih harus menunggu rampungnya hunian tengah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga pemindahan 200 ribu rekrutmen ASN baru itu dilakukan secara bertahap.
“Calon aparatur sipil negara tahun 2024 yang nanti untuk instansi pusat memang untuk formasinya itu akan ditempatkan di IKN, meskipun secara bertahap. Ya kurang lebih 200 sekian ribu,” pungkas Haryomo.
ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN
Haryomo juga menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Namun dia menolak hal itu disebut sebagai pemaksaan, melainkan sebuah kewajiban. Sebab, menurut dia, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan ditugaskan di mana saja.
“Kami tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh,” kata Haryomo.
Dia menyebutkan pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.
Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.
“Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” ujar dia. (*/jnp)