Aturan Baru MBR: Pendapatan Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Rendah

Kantamedia.com – Pemerintah resmi memperbarui indikator kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memperluas acuan batasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, individu berpendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan kini diklasifikasikan sebagai kelompok MBR. Kebijakan ini bahkan menetapkan batas kumulatif hingga Rp 14 juta bagi pasangan suami istri di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan strategis tersebut disahkan usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Regulasi teranyar ini berkiblat langsung pada petunjuk teknis yang dirilis oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Perolehan pendapatan dari penerimaan masyarakat berpenghasilan rendah yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di zona 1. Di zona 4 DKI dan sekitarnya itu misalnya menjadi Rp 12 juta,” ujar Tito yang dikutip pada Senin (22/6/2026).

Pemerintah memetakan rincian batasan finansial tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Struktur kategori penghasilan bersih bulanan pekerja kini dibagi ke dalam empat wilayah teritorial berikut:

Zona 1 (Jawa, kecuali Jabodetabek; Sumatera; NTT; dan NTB)

  • Belum Menikah: Rp 8,5 juta
  • Menikah: Rp 10 juta
  • Peserta Tunggal Tapera: Rp 10 juta

Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali)

  • Belum Menikah: Rp 9 juta
  • Menikah: Rp 11 juta
  • Peserta Tunggal Tapera: Rp 11 juta

Zona 3 (Seluruh Wilayah Daratan Papua)

  • Belum Menikah: Rp 10,5 juta
  • Menikah: Rp 12 juta
  • Peserta Tunggal Tapera: Rp 12 juta

Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Belum Menikah: Rp 12 juta
  • Menikah: Rp 14 juta
  • Peserta Tunggal Tapera: Rp 14 juta

Menurut Tito, penerbitan SKB mutakhir ini merupakan langkah lanjutan dari stimulus fiskal November 2024 silam yang mengatur insentif pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah melihat adanya urgensi untuk menyelaraskan kategori penghasilan riil pasca-evaluasi kondisi pasar pada April 2025.

”Sore ini keputusan bersama ini dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru,” pungkas Tito.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif integrasi kebijakan yang diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) ini. Ia optimistis kolaborasi ini mampu memotong birokrasi penyediaan lahan dan merangsang gairah investasi para pengembang properti nasional.

”Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan,” tutur Maruarar. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *