BNN Minta Vape Dilarang di Indonesia

Kantamedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap maraknya penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai media peredaran narkotika. Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena melibatkan zat berbahaya yang sulit terdeteksi secara kasatmata.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape kini berkembang pesat di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Selasa (7/4/2026).

Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya yang mengindikasikan penyalahgunaan serius.

Dari 341 sampel yang diuji, terdapat 11 sampel mengandung sintetis cannabinoid, 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu), 23 sampel mengandung etomidate, yaitu obat bius
Etomidate kini telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025

Suyudi menilai langkah pemerintah memasukkan etomidate sebagai narkotika merupakan kebijakan tepat. Ia juga mendorong agar Indonesia mempertimbangkan pelarangan vape, mencontoh sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Beberapa negara yang telah melarang vape adalah Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam dan Laos.

Menurutnya, pelarangan vape dapat menjadi strategi efektif untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut. Ia mengibaratkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi, seperti halnya alat bantu pada penggunaan narkotika jenis lain.

Merespons usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya agar larangan vape masuk dalam revisi UU Narkotika. Menurutnya, penggunaan vape sebagai kamuflase narkoba jenis baru merupakan ancaman serius yang menyulitkan pengawasan petugas di lapangan.

Sahroni menilai usulan BNN adalah sebuah sinyal peringatan (warning signal) bahwa peredaran narkoba lewat jalur ini sudah sangat masif. Komisi III berkomitmen untuk membahas lebih lanjut aturan ini dengan melibatkan para pelaku industri, namun tetap memprioritaskan keselamatan generasi muda dari jeratan narkotika. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *