Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara KPK Diperiksa 7,5 Jam, Ini Kasusnya

Kantamedia.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang warga terhadap dirinya.

Usai menjalani pemeriksaan, Budi menyampaikan bahwa penyidik memintanya memberikan keterangan sehubungan dengan aduan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik.

“Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya.

Dicecar 50 Pertanyaan, Berlangsung 7,5 Jam

Proses pemeriksaan terhadap juru bicara KPK itu berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 7,5 jam. Selama rentang waktu tersebut, penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan kepadanya. Meski demikian, Budi menilai jalannya pemeriksaan berlangsung secara humanis dan tetap menjunjung profesionalisme.

Ia memastikan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai fakta dan poin yang ditanyakan.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik,” katanya.

Budi menegaskan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan wujud kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Baginya, hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa kinerja penegakan hukum di tubuh KPK tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Berawal dari Laporan Bos PT Sinkos Multimedia Mandiri

Laporan yang menyeret Budi Prasetyo ke ranah kepolisian bermula dari aduan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Faizal merasa keberatan lantaran namanya ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Menurut Faizal, pernyataan Budi setelah dirinya diperiksa KPK pada 7 April 2026 dinilai telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai,” ungkap Faizal saat melapor ke Polda Metro Jaya, 14 April 2026.

Faizal mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi di KPK, dirinya hanya menerima lima pertanyaan. Dua di antaranya menyoal bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada beberapa aktivis, berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Ia menegaskan, pemberian bantuan tersebut murni didasari hubungan personal dan sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai.

“Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai,” tegasnya.

Namun, kekecewaan Faizal justru muncul usai pemeriksaan tersebut rampung. Ia menuding juru bicara KPK memutarbalikkan informasi seakan-akan dirinya beserta rekan-rekannya terseret dalam kasus korupsi.

“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Faizal. (*/pri)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *