Ini Daftar Pose Foto ASN yang Dilarang Selama Masa Pemilu 2024

Kantamedia.com telah mengeluarkan aturan soal larangan bagi ASN untuk berfoto dengan pose jari tertentu, demi menjaga netralitas ASN selama masa Pemilu 2024. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran ASN.

Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB yang ditandatangani oleh MenPAN-RB, Mendagri, Plt Kepala , Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu pada September 2022 lalu.

Dalam SKB poin 7, ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu seperti berfoto atau video dengan sejumlah pose jari yang menyimbolkan nomor urut pasangan calon capres-, partai politik, foto dengan capres, cawapres, kepala , dan caleg ke media sosial.

Jika melanggar, diancam sanksi disiplin berat yang terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari sebagai ASN.

“Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu,” kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:

  1. Berfoto dengan menunjukkan satu jempol ke atas
  2. Berfoto dengan pose jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
  3. Berfoto dengan pose jempol dan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka 2)
  4. Berfoto dengan jempol dan jari kelingking terangkat. Dulu pose ini menunjukkan kode minta ditelepon, namun menjelang Pemilu pose ini lebih ditafsirkan angka 2.
  5. Berfoto dengan pose jari menunjukkan angka 3: jari tengah, manis, kelingking diangkat.
  6. Berfoto dengan pose ‘saranghaeyo' dari Korea Selatan: dua jari membentuk hati (menunjukkan angka 2).
  7. Berfoto dengan pose jari membentuk kode ‘peace' atau angka dua
  8. Berfoto dengan pose mengangkat 5 jari
  9. Berfoto dengan pose mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking memberi kode metal (angka 3).
  10. Berfoto dengan pose menunjukkan empat jari (menunjukkan angka 4).

Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal.

Pose Foto Asn Yang Dilarang Selama Pemilu

Selain pose-pose foto di atas, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau di media sosial yang dapat diakses publik.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik () atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg). (*/jnp)

Bagikan berita ini