Dollar dan Harga Bahan Bakar Melonjak, Menhub Kaji Tarif Tiket Pesawat

Kantamedia.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Namun, untuk saat ini maskapai penerbangan baru menyepakati penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Dudy mengatakan pembahasan mengenai revisi TBA belum dibicarakan bersama Presiden.

“Itu nanti akan kita evaluasi. Sementara saat ini yang disepakati oleh para airlines adalah fuel surcharge yang disesuaikan,” kata Dudy dilansir dari Antara.

Menurut Dudy, penyesuaian fuel surcharge dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur sekaligus untuk menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ketentuan TBA yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi riil industri karena disusun sekitar tujuh tahun lalu. Akibatnya, maskapai penerbangan harus mengandalkan fuel surcharge untuk menutupi ketidakseimbangan antara tarif dan biaya operasional.

“TBA ini memang sudah harus disesuaikan karena usianya sudah tujuh tahun. Ini sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang. Akibatnya adalah kita mengandalkan fuel surcharge untuk mengimbangi ketimpangan biaya operasi maskapai penerbangan,” kata Alvin dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Alvin menanggapi proses revisi TBA tiket pesawat yang saat ini sedang dibahas Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada Mei 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar penerbangan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

Dalam kesempatan yang sama, Dudy juga menanggapi permintaan sejumlah pelaku usaha transportasi lain yang mengusulkan penyesuaian tarif, termasuk operator penyeberangan. “Kita harus lihat kondisinya. Karena untuk transportasi seperti penyeberangan juga ada subsidi, termasuk BBM subsidi yang dinikmati para pelaku industri penyeberangan. Jadi, kita harus lihat,” ujarnya.

Selain membahas sektor transportasi, Dudy mengungkapkan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai perkembangan program penutupan perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL).

Menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup 172 perlintasan sebidang. Sementara itu, sebanyak 490 lokasi lainnya masih dalam proses penutupan.

Dengan demikian, masih terdapat 1.148 perlintasan yang akan ditutup secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan antara kereta api dan kendaraan di perlintasan sebidang.

Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir industri penerbangan menghadapi tekanan biaya yang terus meningkat, sementara struktur tarif masih mengacu pada asumsi ekonomi yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Menurut Alvin, ketergantungan maskapai terhadap fuel surcharge sebenarnya tidak ideal. Instrumen tersebut pada dasarnya hanya diperuntukkan ketika terjadi lonjakan harga bahan bakar penerbangan atau avtur akibat kondisi tertentu.

Ia menambahkan, penggunaan fuel surcharge untuk mengompensasi pelemahan nilai tukar rupiah bukanlah tujuan awal kebijakan tersebut.

Alvin juga menyoroti asumsi nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan TBA saat ini sudah jauh tertinggal. Menurutnya, regulasi yang berlaku masih menggunakan asumsi kurs sekitar Rp 14.000 per dolar AS, sedangkan nilai tukar saat ini telah berada di kisaran Rp 18.000 per dolar AS.

“Ingat, TBA yang berlaku saat ini menggunakan asumsi satu dolar hanya Rp 14.000. Sekarang sudah Rp 18.000, sehingga tidak masuk akal lagi,” ujarnya.

Karena itu, Alvin menilai pembaruan TBA penting dilakukan demi menciptakan sistem tarif yang lebih realistis sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis maskapai.

“Harapan saya dengan TBA yang baru ini memang harga tiket pesawat menjadi lebih mahal, tetapi fuel surcharge-nya bisa lebih kecil sehingga pada akhirnya tidak berdampak banyak pada harga tiket dan lebih berkelanjutan untuk jangka panjang,” kata Alvin. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *