Jakarta, Kantamedia.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah, hal ini Ia sampaikan saat meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026). Pernyataan ini disampaikan setelah muncul keluhan pelaku usaha terkait tagihan yang masih menggunakan dolar Amerika Serikat.
Purbaya menekankan, aturan penggunaan mata uang nasional berlaku untuk seluruh transaksi di dalam negeri.
“Secara peraturan harusnya rupiah, ini kan Indonesia, alat transaksinya rupiah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti bila masih ditemukan praktik penagihan menggunakan mata uang asing.
“Kalau ada dolar itu, laporin saya, nanti saya hajar dia,” katanya sambil disambut tawa wartawan.
Keluhan pelaku usaha mengenai biaya tertentu yang masih ditagih dalam dolar menjadi perhatian Menkeu. Ia menegaskan penggunaan mata uang asing tidak sesuai ketentuan dan meneguhkan dukungannya terhadap rupiah.
“Janganlah, kita cinta rupiah semua,” ucapnya.
Purbaya kemudian memastikan kembali kepada jajaran Bea Cukai terkait praktik transaksi di pelabuhan. Seorang pejabat menjelaskan, transaksi di lingkungan Bea Cukai tidak menggunakan dolar, kecuali biaya tertentu dari shipping line yang tetap dikonversi ke rupiah.
“Tidak, pak. Kecuali shipping line karena CAC itu pakai dolar tapi dikonversi ke rupiah,” jelasnya.
Menkeu kembali menegaskan pentingnya menjaga stabilitas rupiah.
“Jangan, nanti rupiah melemah, kita cinta rupiah semua,” katanya.
Ia juga meminta pelaku usaha tidak ragu melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan. Pemerintah, tegasnya, ingin memastikan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik berjalan sebagaimana mestinya. (*Mhu).


