Instruksi Presiden: Pangkas Anggaran Belanja ATK 90 Persen

Kantamedia.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menggencarkan kebijakan penghematan anggaran besar-besaran.

Efisiensi anggaran Kementerian dan Lembaga pada 2025 ditargetkan dapat membuat negara hemat hingga Rp 256,1 triliun.

Sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran S-37/MK.02/2025, kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Termasuk Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam surat edaran itu, terdapat daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat.

Dalam Pos belanja alat tulis kantor menjadi yang paling besar untuk dilakukan efisiensi hingga mencapai 90 persen dari anggaran awal.

Menkeu Sri Mulyani memutuskan memangkas anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen. Pemangkasan ini menjadi yang terbesar dibandingkan pos belanja lain di kementerian dan lembaga (K/L).

Selain belanja ATK, pemangkasan besar lainnya terjadi pada anggaran percetakan dan souvenir, yaitu sebesar 75,9 persen.

Berikut rincian pemangkasan anggaran:

– ATK dipangkas 90 persen

– Percetakan dan souvenir dipangkas 75,9 persen

– Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan dipangkas 73,3 persen

– Belanja lainnya dipangkas 59,1 persen

– Kegiatan seremonial dipangkas 56,9 persen

– Perjalanan dinas dipangkas 53,9 persen

– Kajian dan analisis dipangkas 51,5 persen

– Rapat, seminar, dan sejenisnya dipangkas 45 persen

– Jasa konsultan dipangkas 45,7 persen

– Honor output kegiatan dan jasa profesi dipangkas 40 persen

– Infrastruktur dipangkas 34,3 persen

– Peralatan dan mesin dipangkas 28 persen

– Diklat dan bimtek dipangkas 29 persen

– Lisensi aplikasi dipangkas 21,6 persen

– Bantuan pemerintah dipangkas 16,7 persen

– Pemeliharaan dan perawatan dipangkas 10,2 persen.

Inpres tersebut meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk membatasi belanja honorarium.

“Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemda mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemda juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur. (*/han)

Bagikan berita ini
Bsi