Kantamedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google. Tindakan tegas ini diambil setelah raksasa teknologi tersebut dinilai abai terhadap implementasi PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa hasil audit pada Selasa (7/4/2026) membuktikan YouTube, sebagai unit usaha Google, gagal memenuhi standar perlindungan anak yang diwajibkan hukum Indonesia. Sanksi ini merupakan tahap awal sebelum pemerintah mengambil langkah lebih ekstrem, seperti penghentian akses sementara hingga pemblokiran permanen.
“Kami memberikan surat teguran hari ini sebagai peringatan keras. Pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform yang melawan hukum atau mangkir dari kewajiban melindungi generasi muda di ruang digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi terhadap platform digital bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran permanen apabila tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
Sikap Google tersebut berbeda dengan Meta yang kini menyatakan patuh penuh terhadap ketentuan PP Tunas. Perusahaan yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads itu sebelumnya sempat menyampaikan keberatan, namun akhirnya mengikuti regulasi setelah berkoordinasi dengan pemerintah.
Komdigi mengapresiasi langkah Meta yang bersedia menyesuaikan kebijakan layanan, khususnya dalam membatasi akses pengguna di bawah umur. Hingga saat ini, selain Meta, platform X dan Bigo Live juga telah masuk kategori patuh penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih berada dalam status kepatuhan parsial. Keduanya meminta tambahan waktu untuk menyempurnakan rencana implementasi pembatasan usia pada sistem mereka, dengan keputusan lanjutan dijadwalkan pada 10 April 2026.
Komdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di luar platform prioritas seperti Google, Meta, dan TikTok, untuk segera melakukan penilaian risiko secara mandiri dan melaporkannya dalam waktu tiga bulan.
Penerapan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ditujukan untuk melindungi anak-anak di ruang digital dari berbagai risiko, seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga paparan konten tidak layak. (*/pri)


