Kantamedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat kemajuan signifikan dalam pengawasan ruang siber bagi anak-anak. Hingga 10 April 2026, platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sedikitnya 780 ribu akun anak yang terdeteksi milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons langsung terhadap pemberlakuan PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak). Kebijakan ini mewajibkan setiap pengelola platform digital untuk menjamin keamanan pengguna di bawah umur.
“Kami mengapresiasi TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik pertama yang melaporkan tindakan tegas terhadap ratusan ribu akun anak tersebut. Mereka juga telah meresmikan aturan batas usia minimum 16 tahun dalam pusat bantuan mereka,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Meutya berharap platform lain segera mengikuti jejak TikTok dengan melaporkan jumlah akun anak yang sudah ditangani. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Meski memberikan apresiasi kepada platform video pendek tersebut, Pemerintah Indonesia masih memberikan catatan kritis kepada penyedia layanan gim daring, Roblox. Walaupun Roblox telah melakukan penyesuaian fitur pelindungan anak secara global dari pusatnya di Amerika Serikat, langkah tersebut dinilai belum sejalan dengan standar ketat PP Tunas.
Pihak Komdigi menemukan bahwa masih terdapat celah keamanan (loophole) yang memungkinkan interaksi antara anak-anak dengan pengguna asing yang tidak dikenal melalui fitur percakapan. Hal ini dianggap sangat berisiko memicu tindakan eksploitasi di ruang digital.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukanlah sebuah pilihan yang bisa ditawar, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh platform yang beroperasi di tanah air. Pemerintah akan terus melakukan audit berkala untuk memastikan tidak ada lagi sistem elektronik yang mengabaikan keselamatan generasi muda.
Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden bagi penyedia platform lain agar segera memberikan laporan transparansi mengenai pembersihan akun di bawah umur. Melalui pengawasan yang ketat dan koordinasi lintas sektor, pemerintah optimis ekosistem digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi pertumbuhan intelektual anak-anak di masa depan. (*/pri)


