Kantamedia.com – Dewan Pers mendesak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang kini menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amandemen regulasi ini dirancang guna memastikan produk jurnalistik memiliki hak ekonomi yang kuat di tengah masifnya disrupsi digital.
Langkah hukum tersebut diambil karena selama ini perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) kedapatan memanfaatkan konten berita lokal secara komersial untuk melatih algoritma mereka tanpa memberikan kompensasi finansial sama sekali kepada perusahaan pers.
“Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali,” ujar Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dahlan menggarisbawahi adanya ketimpangan besar di industri media saat ini. Para jurnalis di lapangan kerap mempertaruhkan keselamatan jiwa dan perusahaan pers harus mengalokasikan modal yang besar untuk memproduksi sebuah berita yang valid. Namun, hasil kerja keras tersebut justru dikeruk secara cuma-cuma oleh korporasi teknologi global guna menghidupkan mesin kecerdasan buatan mereka.
“Jika tren eksploitasi tanpa izin ini dibiarkan, institusi pers dikhawatirkan akan kolaps, sehingga fungsi verifikasi informasi bagi publik terancam mati,” ujarnya.
Guna menyehatkan ekosistem media nasional, Dewan Pers bersama Kementerian Hukum kini tengah memformulasikan poin-poin krusial dalam draf revisi UU Hak Cipta. Melalui aturan baru ini, setiap konten berita yang diproduksi secara sah oleh media akan dikategorikan sebagai hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers.
Konsekuensinya, platform digital terhitung wajib mengantongi izin resmi, lisensi, serta membayar royalti apabila menggunakan konten berita tersebut untuk keperluan komersial. “Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis,” sebut Dahlan dengan tegas.
Kendati demikian, Dahlan menjamin aturan ketat ini tidak akan membatasi pemenuhan hak publik dalam mengakses informasi. Penggunaan materi berita untuk urusan nonkomersial seperti kepentingan sosial, riset akademis, hingga sektor pendidikan tetap diperbolehkan tanpa pungutan biaya. Kebijakan royalti ini bukan bertujuan mendepak teknologi dari industri media, melainkan memaksa platform digital ikut bertanggung jawab menjaga pasokan informasi yang sehat.
Menurutnya, jika perusahaan pers bangkrut, mesin generatif AI pada akhirnya hanya akan mengolah timbunan informasi palsu, misinformasi, serta disinformasi yang merusak tatanan masyarakat.
Sejalan dengan Dewan Pers, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, membenarkan bahwa RUU Hak Cipta akan memberikan proteksi serta hak eksklusivitas yang setara pada produk berita, layaknya hak perlindungan pada karya musik atau seni lainnya.
“Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalis, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti,” jelas Bob Hasan.
Melalui komitmen bersama antara DPR dan pemerintah, RUU Hak Cipta ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini, berbarengan dengan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi pilar penyelamat bagi kemerdekaan pers sekaligus instrumen vital dalam merawat kualitas demokrasi di Indonesia. (*/pri)


