Kantamedia.com – Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Oktober 2028. Penundaan ini diambil karena capaian sertifikasi masih jauh dari target, sementara biaya yang harus ditanggung pelaku usaha dinilai memberatkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Tenggat semula jatuh pada 17 Oktober 2026. Menurut Maman, penundaan merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keberlangsungan UMKM.
“Karena ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di tanah air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban halal, deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun depan 2028. Begitu perintahnya,” jelasnya.
Capaian Masih Jauh dari Target
Berdasarkan data yang dipaparkan Maman, akumulasi sertifikasi halal baru mencapai 4.432.039 sertifikat untuk entitas usaha, dengan jumlah produk sekitar 16 juta. Angka itu, katanya, belum sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia.
“Ini masih jauh sekali. Saya harus mengatakan jauh sekali. Masih jauh sekali,” tegasnya.
Maman mengakui banyak pelaku UMKM belum sanggup memenuhi kewajiban tersebut. Selain kesiapan, urusan biaya menjadi ganjalan utama. “Karena memang mereka cukup berat juga, ada kewajiban pembiayaan di situ,” ujarnya.
Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan aturan baru pada era pemerintahan Prabowo. Ketentuan itu merupakan amanat undang-undang yang terbit sejak 2014. Pemerintah, lanjutnya, tetap mendukung pelaksanaannya, tetapi harus memperhitungkan kemampuan pelaku usaha kecil.
“Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita,” kata Maman.
Kementerian UMKM kini membahas solusi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, asosiasi usaha mikro dan kecil, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tujuannya mencari formula yang tetap menjalankan kewajiban sertifikasi halal tanpa menekan pelaku usaha.
Langkah teknisnya belum bisa dipastikan karena pembahasan masih tahap awal. “Ya, kita lagi cari formula yang terbaik, jalan tengahnya,” tutur Maman.
Ia menekankan, penundaan ini bersifat sementara, agar UMKM punya ruang memenuhi kewajiban tanpa terbebani berlebihan. (*/pri)






